Terapi Ruqyah Syar’iyyah Yang diajarkan Rosulullah
masyarkat Indonesia adalah segala sesuatu yang berhubungan atau berbau Mistik yang sangat akrab dengan dunia para perdukunan dan sihir-sihir. Oleh karena itulah maka sangat tidak pantas jika kata Ruqyah ini di artikan sebagai “mantra”. Karena Ruqyah yang benar-benar Syar’I sangat jauh sekali dari praktik perdukunan dan ilmu sihir.
Ruqyah Syar’iyyah yaitu bukanlah sembarang kata atau sebuah ucapan yang dapat di ambil darimanapun, bukan perkataan-perkataan bijak paranormal, bukan pula puisi-puisi atau ucapan para dukun, bukan juga sebuah kata-kata yang berbahasa daerah dan bukan pula sebuah perkataan yang sulit atau tidak dapat dimengerti. Tetapi
Ruqyah Syar’iyyah itu adalah sebuah bacaan-bacaan yang di ambil dari ayat-ayat suci Al-qur’an dan dari doa-doa sesuai yang di ajarkan Rosulullah.Kata Ruqyah ini di ambil dari sebuah akar kata kerja (raqa – yarqi) Ruqyah adalah suatu metode penyembuhan dengan cara membacakan lantunan ayat-ayat suci al-quran kepada orang yang sakit baik itu medis maupun non medis. Ruqyah Syar’iyyah adalah merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat bacaan dan pelaku Ruqyah Syar'iyyah
Tahukah anda jika hanya dengan bermodalkan sebuah Title (ustadz atau Kyai) ini belumlah mencukupi atau memenuhi syarat dari ketentuan-ketentuan yang syar’I dalam menjalakan praktik Ruqyah. Karena banyak sekali pada jaman sekarang ini yang bersifat mistik yang pelaksananya mengaku-ngaku sebagai ustadz. Sebuah ayat-ayat suci Al-Quran yang dibacakan seorang dengan hanya bermodalkan Title (ustadz) kepada seorang pasien belum tentu dapat menjamin apa yang dilakukan nya itu benar-benar Syar’i. Dikarenakan pada jaman ini banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menjadikan ayat-ayat suci Al-Quran ini hanya sebagai topeng belaka dengan tujuan untuk melegimitasi suatu praktik perdukunan yang di lakukan.
Ada juga yang menuliskan ayat-ayat suci Al-quran untuk dijadikan sebuah jimat baik itu dilakukak dengan menempelkan atau digantungkan bahkan ada yang dijadikan gelang atau sabuk (tali pinggang). Ada juga orang-orang yang berkeyakinan bahwa suatu ayat atau surah akan memiliki sebuah khasiat khusus jika dibacakan dengan jumlah-jumlah tertentu atau pada saat-saat tertentu dan pada suatu tempat-tempat tertentu yang bukan berdasarkan atas rekomendasi atau petunjuk Nabi Muhammad Saw. Tetapi yang datang dari suatu bisikan, intuisi atau yang datang dari suatu mimpi-mimpi atau atas sebuah penafsiran-penfsiran yang jauh dari kaidah-kaidah ajaran Islam. Apapun namanya ini adalah suatu tanda atau ciri-ciri sebuah praktik perdukunan apapun itu namanya. Alangkah baiknya para ustad atau kyai memahami dengan benar syarat-syarat Ruqyah yang benar-benar Syar’I agar tidak menimbulkan kesesatan yang nyata.
Para ulama telah bersepakat ihwal bolehnya untuk melakukan Ruqyah jika sudah memenuhi tiga persyaratan sebagai berikut :
1.Hendaklah (Ruqyah itu) dengan Kalamullah (Al-Quran) atau dengan nama-nama dan sifat-nya.
2.Hendaklah (dibaca) dengan menggunakan bahasa Arab atau dengan menggunakan bahasa lain yang dapat dimengerti maksud dan tujuan atau artinya.
3.Hendaklah diyakini bahwa Ruqyah itu tidak dengan sendirinya, melainkan dengan (izin) allah ta’ala.
SYARAT PERUQYAH
Idealnya seorang peruqyah adalah seseorang yang sudah mengerti dan memahami apa arti dari Ruqyah itu sendiri beserta dengan hal-hal yang terkait dengan Ruqyah. Oleh karena itulah, syarat-syarat seorang peruqyah yang benar-benar Syar’I dapat dibagi menjadi dua, yaitu syarat-syarat pendukung dan syarat-syarat pokok.
1.Syarat Pokok
Syarat pokok merupakan sebuah syarat yang asasi dan mendasar. Jika syarat-syarat ini tidak ada pada seorang peruqyah maka tidaklah layak menjadi serorang peruqyah yang akan benar-benar dapat memberikan sebuah solusi. Menurut “Syaikh Muhammad Ash-Shayim” sebaik-baiknya seorang peruqyah adalah seorang ulama atau orang alim.
Dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat pokok untuk seorang peruqyah antara lain :
1.Memiliki Akidah dan Tauhid yang Mantap.
2.Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
3.Berakhlak Mulia.
4.Seorang Peruqyah harus qari.
5.Memantapkan Ibadah.
6.Memiliki Ilmu yang Syar’i.
2.Syarat pendukung
Proses Ruqyah secara syar’I ditentukan oleh banyak hal untuk mendukung berjalannya proses Ruqyah itu sendiri. Tidak menyangkut internal peruqyah saja, tetapi external, seperti status menikah, tempat praktik, diagnose yang akurat dan masih banyak hal lain nya.
3.Tempat yang kondusif
Pembacaan ayat-ayat suci Al-quran hendaklah atau sebaiknya dilakukan di tempat-tempat yang layak, karena terdiri dari ayat-ayat Al-Quran dan doa-doa Rasulullah. Karena itulah pelaksanaan ini harus di tempatkan di tempat yang kondusif, harus benar-benar suci tidak hanya terhindar dari benda-benda yang menjadi pujaan bagi pemiliknya tetapi harus benar-benar terhindar dari najis. Sekelompok ulama memandang sunnah membaca ayat-ayat suci Al-quran itu di masjid karena selain bersih, masjid juga adalah tempat yang mulia dan mendatangkan kemuliaan yang lain yaitu (itikaf).
4.Sudah Menikah
Syarat untuk sudah menikah sebetulnya tidak menjadi syarat utama bagi seorang peruqyah, akan tetapi dianggap utama dan penting, karena dapat lebih menjaga hati dan menghindarkan diri dari fitnah.
6.Diagnosa yang akurat
Seorang Peruqyah tidaklah boleh gegabah dalam mengambil suatu keputusan dalam melakukan diagnosa ataupun kesimpulan.
7.Memahami Thibbun Nabawi secara Garis Besar
Seorang peruqyah haruslah memahami bahwa apa yang ia lakukan itu adalah suatu bagian dari sistem pengobatan yang telah direkomendasikan atau diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, atau yang di istilahkan Thibbun Nabawi. Bukan hanya pengobatan bekam dan herbal-herbal yang disebutkan oleh Rasulullah saja tetapi bersifat umum yang mencakup semua metode pengobatan yang bersih dan benar-benar jauh dari kata syirik, khurafat, bid’ah, benda-benda atau perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
8.Memahami Psikologi Dasar
Seorang peruqyah haruslah benar-benar teliti dalam melakukan keputusan akhir (vonis) dari suatu penyakit dan keluhan-keluhan pasiennya karena belumlah tentu benar semua keluhan-keluhan yang disampaikan pasien itu benar-benar merupakan sesuatu yang datang dari gangguan-gangguan seperti jin atau sihir. Tetapi bisa saja disebabkan oleh gangguan kejiwaan atau beban mental pasien yang mengakibatkan perilaku-perilaku yang tidak normal atau tidak wajar (sering marah, berucap kotor, tertawa sendiri atau menangis tanpa sebab)
Demikianlah beberapa syarat-syarat pokok dan syarat-syarat pendukung yang dapat membenarkan praktik ruqyah yang sesuai dengan syariat.